Beranda | Artikel
Menjual Barang Orang Lain yang Tidak Terpakai
Kamis, 28 Februari 2013

Menjual Barang Orang Lain yang Tidak Terpakai

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Saya seorang wiraswasta (jual beli, service, penjualan komputer). Khususnya service dari sekian lama terkumpul barang-barang yang sudah tidak bisa di-service. Karena mengganggu kerapihan dan hampir semua pemiliknya sudah ngak tahu serta tidak ada konfirmasi lagi dari sang pemilik, akhirnya saya jual ke tukang BARBEK. Uangnya saya pergunakan. Yang saya tanyakan, bagaimana hukumnya atas tindakan saya tadi?

Dari: Yusup

Jawaban:
Wassalamu’alaikum

Lebih selamat hasil penjualan itu diinfakkan atas nama pemiliknya. Dalam Islam harta orang siapa pun dia tidak halal untuk dipindahkan kepemilikan kecuali atas kerelaan pemiliknya dan pada kasus saudara tidak dapat diketahui apakah pemiliknya merelakan atau tidak barang tersebut Anda jual dan Anda miliki hasil penjualannya.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Daging Aqiqah, Doa Keluar Rumah Lengkap, Sholawat Mustajab, Bacaan Talqin, Hukum Menjual Rokok, Dzikir Setelah Tarawih Dan Witir

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12746-menjual-barang-orang-lain-yang-tidak-terpakai.html